AI dan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Konten AI?

28 September 2026 10:54 163 views Admin Universitas Murni Teguh Berita Utama
AI dan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Konten AI?

AI dan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Konten AI?

Medan – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara manusia menghasilkan informasi, gambar, suara, video, hingga berbagai bentuk konten digital. Teknologi generatif memungkinkan seseorang menciptakan konten hanya dengan memberikan instruksi sederhana. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul persoalan hukum yang semakin penting: ketika konten yang dihasilkan AI menimbulkan kerugian, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika AI digunakan untuk menghasilkan deepfake, memanipulasi wajah dan suara seseorang, membuat informasi yang tidak benar, atau menghasilkan konten yang melanggar hak dan kepentingan orang lain. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2026 juga menyoroti meningkatnya risiko penyalahgunaan AI, termasuk kemampuan teknologi untuk menghasilkan konten palsu yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan.

AI Bukan Sekadar Persoalan Teknologi, tetapi Persoalan Hukum

Dalam perspektif hukum, AI pada dasarnya merupakan instrumen atau teknologi yang digunakan oleh manusia. Karena itu, pertanyaan mengenai pertanggungjawaban tidak cukup dijawab dengan menunjuk kepada “AI” sebagai pembuat konten.

Persoalan hukumnya justru terletak pada siapa yang menggunakan AI, untuk tujuan apa, bagaimana proses penggunaannya, serta siapa yang memiliki kendali atas hasil yang dihasilkan dan kemudian diedarkan kepada publik.

Dengan demikian, terdapat setidaknya beberapa pihak yang secara hukum perlu diperhatikan: pengguna AI, pengembang atau penyedia sistem AI, serta penyelenggara platform digital, tergantung pada peran, tindakan, tingkat kendali, dan kewajiban hukum masing-masing dalam suatu kasus.

Pengguna AI Tetap Memiliki Tanggung Jawab

Pihak yang menggunakan AI tidak dapat secara otomatis melepaskan tanggung jawab dengan alasan bahwa suatu konten “dibuat oleh AI”.

Apabila seseorang dengan sengaja menggunakan AI untuk membuat konten palsu yang merugikan nama baik orang lain, melakukan manipulasi citra, melakukan penipuan, atau menghasilkan dan menyebarluaskan konten yang dilarang hukum, maka penggunaan AI tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.

Hal ini menjadi penting karena hukum pada dasarnya tidak hanya melihat alat yang digunakan, tetapi juga melihat perbuatan, niat, akibat, dan hubungan antara tindakan seseorang dengan kerugian atau pelanggaran yang terjadi.

Bagaimana dengan Pengembang dan Penyedia AI?

Persoalannya menjadi lebih kompleks apabila suatu kerugian berkaitan dengan sistem AI yang dikembangkan atau disediakan oleh perusahaan teknologi.

Di sinilah konsep tata kelola, keamanan, transparansi, mitigasi risiko, dan akuntabilitas menjadi penting. Pemerintah Indonesia sendiri pada 2026 sedang membangun kerangka tata kelola AI melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029. Pemerintah menempatkan etika, keamanan, pelindungan data, dan pendekatan berbasis risiko sebagai bagian penting dalam pengaturan AI.

Artinya, perkembangan hukum AI di Indonesia bergerak menuju pertanyaan yang lebih kompleks: bagaimana membagi tanggung jawab antara manusia, penyedia teknologi, dan pihak lain dalam ekosistem AI?

Pelindungan Data Pribadi Juga Menjadi Bagian Penting

Persoalan AI tidak dapat dipisahkan dari pelindungan data pribadi. AI dapat memproses berbagai informasi yang berkaitan dengan individu, termasuk foto, suara, identitas, maupun informasi lain yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang.

Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data tertentu, serta ketentuan sanksi.

Karena itu, penggunaan foto atau informasi seseorang untuk menghasilkan konten AI tidak semata-mata merupakan persoalan kreativitas teknologi. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut juga dapat bersinggungan dengan persoalan hak atas privasi, pelindungan data pribadi, hak atas citra diri, dan pertanggungjawaban hukum.

Konten AI Tidak Berarti Bebas dari Hukum

Ruang digital bukan ruang yang berada di luar hukum. Ketika suatu konten AI didistribusikan melalui sistem elektronik dan memenuhi unsur pelanggaran tertentu, berbagai ketentuan hukum yang telah berlaku dapat menjadi relevan. Indonesia saat ini telah memiliki UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, sementara KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Bahkan, pada Januari 2026, pemerintah mengambil tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu dan menegaskan bahwa penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarluaskan konten yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanggungjawaban Harus Mengikuti Peran dan Kendali

Pertanggungjawaban hukum atas konten AI tidak tepat apabila dibebankan secara otomatis kepada satu pihak tanpa melihat keseluruhan proses terbentuknya konten tersebut.

Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh, berpendapat:

“Dalam melihat pertanggungjawaban hukum atas konten yang dihasilkan AI, kita harus melihat siapa yang memiliki peran dan kendali dalam proses tersebut. AI tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghilangkan tanggung jawab hukum manusia, tetapi pada saat yang sama, pengembang atau penyedia teknologi juga tidak dapat secara otomatis dibebani tanggung jawab atas setiap tindakan pengguna. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan peran, kendali, kewajiban hukum, serta akibat yang ditimbulkan.”

AI hanyalah teknologi. Yang menjadi persoalan hukum adalah manusia dan entitas hukum yang berada di balik penggunaan, pengembangan, pengendalian, dan distribusi teknologi tersebut.

Dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, setidaknya perlu dilihat beberapa hal: siapa yang menghasilkan atau memerintahkan pembuatan konten, siapa yang mengendalikan penggunaannya, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, apakah terdapat kewajiban hukum yang dilanggar, serta bagaimana hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang timbul.

Pendekatan tersebut penting agar hukum tidak terjebak pada dua ekstrem. Di satu sisi, AI tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan tanggung jawab manusia. Namun di sisi lain, pengembang atau penyedia teknologi juga tidak semestinya langsung dianggap bertanggung jawab atas setiap tindakan pengguna, apabila secara hukum tidak terdapat dasar pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepadanya.

Dengan demikian, prinsip yang perlu dikembangkan adalah accountability by role and control — pertanggungjawaban berdasarkan peran, kendali, kewajiban, dan akibat dari penggunaan AI.

Tantangan Hukum ke Depan

Persoalan ini akan semakin kompleks ketika AI berkembang menjadi agentic AI, yaitu sistem yang tidak hanya memberikan jawaban tetapi dapat merencanakan dan menjalankan tindakan tertentu secara lebih mandiri. Pemerintah sendiri telah menyoroti pertanyaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban ditentukan ketika AI mulai melakukan tindakan secara lebih mandiri.

Karena itu, hukum tidak cukup hanya mengejar teknologi setelah suatu masalah terjadi. Hukum perlu membangun mekanisme pencegahan, transparansi, pengawasan, pembagian tanggung jawab, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan AI bukan hanya mengenai seberapa cerdas sebuah mesin dapat menghasilkan konten, tetapi juga mengenai seberapa bertanggung jawab manusia dalam menggunakan kecerdasan tersebut.

“AI boleh semakin cerdas, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak boleh menjadi semakin kabur. Kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak, dan tanggung jawab manusia.”


Penulis: Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H
Editor: Tim Publikasi Prodi Hukum UMT
Sumber: Prodi Hukum UMT Press