Memahami Arti Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran: GUGATAN Tidak Dapat Diterima!
Memahami Arti Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Mengapa Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima?
Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diterima. Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 dan kembali mengingatkan publik tentang pentingnya memahami perbedaan antara persoalan pokok perkara dan persyaratan hukum untuk mengajukan permohonan ke pengadilan.
Istilah “gugatan tidak dapat diterima” kerap dipahami secara sederhana sebagai tanda bahwa pihak yang mengajukan gugatan telah kalah atau bahwa seluruh dalilnya dianggap salah. Padahal, secara hukum, putusan tidak dapat diterima memiliki makna yang berbeda. Putusan tersebut berkaitan dengan adanya hambatan atau persoalan hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat diperiksa atau diputus lebih lanjut berdasarkan pokok permasalahannya.
Dalam konteks perkara Gibran, MK menekankan persoalan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Karena itu, putusan ini perlu dipahami secara cermat dengan membaca amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh, bukan hanya berdasarkan judul pemberitaan atau satu frasa dalam putusan.
Apa Arti “Gugatan Tidak Dapat Diterima”?
Dalam praktik hukum acara, istilah tidak dapat diterima dikenal sebagai niet ontvankelijke verklaard atau disingkat NO. Istilah ini menunjukkan bahwa terdapat persoalan hukum acara atau persyaratan formal yang menghalangi pengadilan untuk menerima dan memeriksa tuntutan sampai pada penilaian substansi secara penuh.
Konsep tersebut berbeda dari putusan yang menolak gugatan atau permohonan setelah pokok perkara diperiksa. Ketika gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, hal itu tidak serta-merta berarti bahwa seluruh dalil penggugat terbukti salah. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat diartikan bahwa dalil penggugat otomatis benar. Maknanya harus ditentukan berdasarkan alasan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam literatur hukum acara perdata, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa terdapat berbagai bentuk cacat formil yang dapat menyebabkan suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan surat kuasa yang tidak memenuhi persyaratan, kedudukan atau identitas pihak yang berperkara, kejelasan gugatan, kewenangan mengadili, maupun persyaratan formal lainnya.
Beberapa contoh yang dikenal dalam praktik hukum acara perdata meliputi:
Gugatan tidak memiliki dasar hukum yang memadai, sehingga terdapat persoalan mendasar terhadap landasan tuntutan yang diajukan.
Gugatan mengandung error in persona, yaitu kekeliruan mengenai pihak yang mengajukan atau dituju oleh gugatan. Persoalan ini dapat berupa pihak yang tidak memiliki kapasitas atau kedudukan yang tepat, maupun tidak diikutsertakannya pihak yang seharusnya terlibat (plurium litis consortium).
Gugatan mengandung obscuur libel, yaitu gugatan yang tidak jelas atau kabur sehingga tuntutan dan dasar yang diajukan sulit dipahami secara tepat.
Pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili, baik karena persoalan kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.
Terdapat hambatan formal lainnya, misalnya gugatan yang diajukan terlalu dini (premature), telah melewati tenggang waktu yang relevan, atau menghadapi persoalan ne bis in idem, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara perdata, Pasal 123 ayat (1) HIR antara lain mengatur persyaratan terkait pihak yang beracara melalui kuasa. Apabila surat kuasa tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan formal dalam proses berperkara.
Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa tidak setiap kekurangan otomatis mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Penilaiannya bergantung pada jenis kekurangan, ketentuan hukum yang berlaku, serta pertimbangan hakim dalam perkara yang bersangkutan.
Mengapa Permohonan Terkait Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima?
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, salah satu persoalan utama yang menjadi pertimbangan MK adalah kedudukan hukum para Pemohon. Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam kerangka PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Secara umum, mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki ruang lingkup, objek, serta pihak yang berhak mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk setiap persoalan yang berkaitan dengan seorang pejabat atau mantan peserta pemilihan tanpa memperhatikan batas kewenangan dan persyaratan hukum acaranya.
Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme PHPU setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, persoalan hukum acara dan kedudukan para Pemohon menjadi aspek penting dalam memahami amar putusan tersebut.
Pada bagian eksepsi, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Selanjutnya, dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan kata lain, putusan tersebut harus dibaca berdasarkan alasan hukum yang dinyatakan oleh Mahkamah, bukan semata-mata ditafsirkan sebagai putusan yang membenarkan atau menyalahkan seluruh tuduhan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Bagaimana dengan Persoalan Bukti Pendidikan?
Perkara ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Dalam pemberitaan resminya, MK menyampaikan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan setingkat sekolah menengah atas dari luar negeri sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan.
Namun, keterangan tersebut harus ditempatkan secara tepat dalam konteks keseluruhan pertimbangan putusan. Pernyataan mengenai bukti yang ditemukan atau tidak ditemukan tidak boleh dilepaskan dari alasan hukum yang mendasari amar putusan.
Penting untuk membedakan antara penilaian terhadap bukti, penilaian terhadap persyaratan hukum acara, dan kesimpulan akhir yang tercantum dalam amar putusan. Ketiganya merupakan aspek yang berkaitan, tetapi tidak selalu memiliki arti hukum yang sama.
Karena itu, pemberitaan yang bertanggung jawab perlu menghindari kesimpulan yang melampaui isi putusan. Frasa “gugatan tidak dapat diterima” tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran seluruh tuduhan yang diajukan para Pemohon.
Perspektif Akademik: Mengapa Mahasiswa Hukum Perlu Memahaminya?
Koordinator Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh, Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H., dapat menggarisbawahi pentingnya literasi hukum dalam membaca putusan pengadilan. Dalam perspektif akademik, putusan pengadilan tidak cukup dipahami hanya melalui judul pemberitaan atau amar putusan, tetapi juga perlu dianalisis berdasarkan kewenangan lembaga peradilan, kedudukan hukum para pihak, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.
“Dalam memahami putusan pengadilan, masyarakat perlu membedakan antara persoalan substansi suatu dalil dan persyaratan untuk mengajukan perkara. Sebuah persoalan dapat mengandung isu hukum yang penting, tetapi penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui lembaga, kewenangan, dan mekanisme hukum yang tepat,” demikian rumusan pandangan akademik yang dapat digunakan dalam pemberitaan ini.
Bagi mahasiswa hukum, perkara tersebut menjadi contoh penting untuk mempelajari hukum acara, khususnya konsep legal standing, kewenangan mengadili, serta perbedaan antara putusan yang berkaitan dengan persyaratan formal dan putusan yang menilai pokok perkara.
Kemampuan membaca putusan secara kritis juga diperlukan agar mahasiswa tidak hanya menghafal pasal, tetapi mampu menghubungkan norma hukum dengan fakta, argumentasi para pihak, dan pertimbangan hakim. Dengan demikian, pembelajaran hukum dapat membentuk lulusan yang analitis, objektif, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat hukum.
Penutup
Putusan MK mengenai permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh penting atau tidaknya isu yang dipersoalkan, tetapi juga oleh pemenuhan persyaratan hukum acara dan kewenangan lembaga yang memeriksa perkara.
Istilah “tidak dapat diterima” perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Pembacaan putusan secara utuh menjadi bagian penting dalam membangun budaya hukum yang kritis, objektif, dan berbasis argumentasi.
Melalui pembahasan ini, Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan praktik peradilan. Sebab, literasi hukum yang baik tidak hanya membantu masyarakat memahami putusan pengadilan, tetapi juga memperkuat kesadaran bahwa setiap persoalan hukum harus dinilai berdasarkan fakta, aturan, dan prosedur yang berlaku.
Penulis: Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H.
Editor: Tim Publikasi Prodi Hukum UMT
Sumber: Prodi Hukum UMT Press