Rezim Baru Perizinan Berusaha Resmi Berlaku: Apa Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha?
Rezim Baru Perizinan Berusaha Resmi Berlaku: Apa Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha?
Pemerintah resmi memberlakukan rezim baru penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menjadi penyempurnaan sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Perubahan ini membawa implikasi penting bagi pelaku usaha, khususnya dalam memahami persyaratan, kewajiban, prosedur, serta kepatuhan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Digitalisasi perizinan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian, namun pada saat yang sama juga menuntut pelaku usaha untuk semakin memahami tanggung jawab hukumnya.
Menurut Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh, kemudahan perizinan harus tetap berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan pengawasan.
“Kemudahan berusaha tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya tanggung jawab hukum. Negara harus mampu menciptakan keseimbangan antara pelayanan yang efektif, kepastian hukum, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha.”
Bagi mahasiswa hukum dan masyarakat, perubahan regulasi ini menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana perkembangan kebijakan ekonomi, digitalisasi pelayanan publik, dan hukum administrasi saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.
Penulis: Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H.
Editor: Tim Publikasi Prodi Hukum UMT
Sumber: Prodi Hukum UMT Press