RUU Penyiaran di Era Digital: Menjawab Tantangan Baru di Tengah Transformasi Teknologi
RUU Penyiaran di Era Digital: Menjawab Tantangan Baru di Tengah Transformasi Teknologi
Medan โ Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memperoleh, menyebarkan, dan menikmati informasi. Kehadiran berbagai platform digital, layanan Over-The-Top (OTT), kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga semakin berkembangnya kreator konten telah menciptakan dinamika baru dalam ekosistem informasi dan penyiaran.
Di tengah perkembangan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Komisi I DPR RI membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam perkembangan pembahasannya, delapan fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Perkembangan ini menjadi isu hukum yang penting untuk dicermati secara bijak dan objektif. Pembaruan regulasi pada dasarnya merupakan bagian dari upaya hukum untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Namun, setiap perubahan peraturan perundang-undangan tentu perlu dikaji secara mendalam agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap melindungi hak dan kepentingan masyarakat.
RUU Penyiaran di era digital tidak semata-mata berkaitan dengan televisi dan radio. Perkembangan ruang digital telah menghadirkan berbagai bentuk baru dalam penyebaran informasi, mulai dari platform digital, layanan streaming, media sosial, hingga penggunaan teknologi kecerdasan buatan. Kondisi tersebut menghadirkan pertanyaan penting mengenai bagaimana hukum dapat tetap relevan dalam mengatur perkembangan teknologi yang bergerak begitu cepat.
Karena itu, perkembangan pembahasan RUU Penyiaran perlu disikapi secara kritis, objektif, dan bijaksana. Pembaruan hukum memang diperlukan untuk menjawab perubahan teknologi, tetapi proses pembentukannya juga perlu memperhatikan prinsip negara hukum, kebebasan berekspresi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, perlindungan kepentingan publik, serta kepastian hukum.
Bagi mahasiswa hukum, perkembangan RUU Penyiaran menjadi sarana pembelajaran yang sangat relevan. Isu ini menunjukkan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang statis. Hukum terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat, kemajuan teknologi, serta munculnya berbagai persoalan hukum baru.
Mahasiswa tidak hanya perlu memahami isi suatu peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu mampu melihat mengapa sebuah regulasi perlu diperbarui, kepentingan apa yang ingin dilindungi, bagaimana proses pembentukannya, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Kemampuan berpikir kritis tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk calon praktisi dan profesional hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman.
Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh mendorong mahasiswa untuk terus meningkatkan literasi terhadap berbagai isu hukum aktual, termasuk perkembangan regulasi di bidang penyiaran dan teknologi digital. Dengan wawasan yang luas dan kemampuan analisis yang baik, mahasiswa diharapkan mampu menyikapi setiap perkembangan hukum secara proporsional serta memberikan pemikiran yang konstruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia.
RUU Penyiaran di Era Digital menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus diikuti dengan perkembangan hukum yang adaptif, tanpa mengabaikan nilai demokrasi, keadilan, kebebasan yang bertanggung jawab, perlindungan hak, dan kepentingan masyarakat.
Penulis: Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H
Editor: Tim Publikasi Prodi Hukum UMT
Sumber: Prodi Hukum UMT Press