Kuliah Pakar Prodi Hukum UMT Hadirkan Prof. Jamin Ginting: Kupas Profesi Hukum di Era Digital dan Penerapan UU ITE
Kuliah Pakar Prodi Hukum UMT Hadirkan Prof. Jamin Ginting: Kupas Profesi Hukum di Era Digital dan Penerapan UU ITE
MEDAN – Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman melalui penyelenggaraan Kuliah Pakar bertajuk “Profesi Hukum dalam Era Internet of Things (IoT)” dan “Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 10 Juni 2024 di Ruang 6.007 Universitas Murni Teguh dan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum dengan penuh antusias.
Kuliah pakar menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn., Guru Besar Bidang Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Kurator. Kegiatan akademik tersebut turut didampingi oleh Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H., selaku Koordinator Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh. Kehadiran kedua akademisi ini memberikan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memperoleh perspektif yang komprehensif mengenai perkembangan profesi hukum di tengah transformasi teknologi yang semakin pesat.
Dalam pemaparannya, Prof. Jamin Ginting menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital, khususnya Internet of Things (IoT), telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk cara hukum bekerja dan berkembang. Transformasi digital telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang menuntut para profesional hukum untuk memiliki kemampuan yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi, inovasi, dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Menurut beliau, profesi hukum masa depan memerlukan sumber daya manusia yang mampu memahami isu-isu hukum kontemporer, seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, transaksi elektronik, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Oleh karena itu, mahasiswa hukum perlu mempersiapkan diri sejak dini agar mampu berperan sebagai praktisi maupun akademisi hukum yang relevan dengan kebutuhan era digital.
Selain membahas transformasi profesi hukum, Prof. Jamin Ginting juga mengulas penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam mengatur aktivitas masyarakat di ruang digital. Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai ruang lingkup pengaturan UU ITE, perkembangan praktik penegakan hukum siber, serta pentingnya penggunaan teknologi informasi yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesi diskusi berlangsung secara interaktif dan dinamis. Mahasiswa menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui berbagai pertanyaan dan tanggapan terkait perkembangan hukum digital, tantangan profesi hukum di masa depan, serta isu-isu aktual yang berkembang di tengah masyarakat. Forum ini menjadi ruang akademik yang mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, analitis, dan responsif terhadap perkembangan hukum yang terus berubah.
Koordinator Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh, Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan kuliah pakar merupakan bagian dari strategi Program Studi dalam menghadirkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kontekstual bagi mahasiswa. Menurutnya, kehadiran para pakar dan praktisi hukum menjadi sarana penting untuk memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus menjembatani teori yang dipelajari di ruang kelas dengan realitas praktik hukum yang berkembang di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh berharap mahasiswa semakin siap menghadapi tantangan profesi hukum di era digital serta mampu mengembangkan kompetensi yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pembangunan bangsa. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Program Studi dalam menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan globalisasi.
Penyelenggaraan kuliah pakar ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan literasi hukum digital, SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) melalui penguatan pemahaman terhadap perkembangan teknologi dan inovasi, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui peningkatan kesadaran hukum dan penguatan kapasitas generasi muda dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.
Penulis: Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H.
Editor: Tim Publikasi Prodi Hukum UMT
Sumber: Prodi Hukum UMT Press