Prodi Hukum UMT Gelar Edukasi Hukum bagi Remaja Gereja HKBP Bethesda: Bijak Bermedia Sosial, Anti Hoaks, dan Waspada Pelecehan Seksual di Era Digital

13 July 2026 11:07 14 views Admin Universitas Murni Teguh Berita Utama
Prodi Hukum UMT Gelar Edukasi Hukum bagi Remaja Gereja HKBP Bethesda: Bijak Bermedia Sosial, Anti Hoaks, dan Waspada Pelecehan Seksual di Era Digital

Prodi Hukum UMT Gelar Edukasi Hukum bagi Remaja Gereja HKBP Bethesda: Bijak Bermedia Sosial, Anti Hoaks, dan Waspada Pelecehan Seksual di Era Digital

MEDAN โ€“ Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan pada 19 Juli 2025 di Gereja HKBP Bethesda Perumnas Mandala. Kegiatan ini mengangkat tema โ€œEdukasi Hukum Bagi Remaja Gereja: Bijak Bermedia Sosial, Anti Hoaks, dan Waspada Pelecehan Seksual dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.โ€

Kegiatan edukasi hukum tersebut menghadirkan Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H., selaku Koordinator Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh, sebagai narasumber utama. Acara turut dihadiri oleh Pendeta Nelson Sihite, S.Th., M.Si., beserta para remaja Gereja HKBP Bethesda Perumnas Mandala yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Dalam pemaparannya, Edo Maranata Tambunan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan banyak manfaat bagi generasi muda, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai risiko hukum yang perlu dipahami. Oleh karena itu, remaja perlu memiliki literasi digital yang baik agar dapat menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membahas pentingnya etika bermedia sosial, peserta juga diberikan pemahaman mengenai bahaya penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), serta berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat terjadi di ruang digital. Materi juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap pelecehan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dan melaporkan tindakan yang melanggar hukum.

Melalui kegiatan ini, para peserta diajak untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pengguna teknologi digital, sekaligus membangun kesadaran hukum sejak dini. Edukasi hukum kepada remaja dinilai penting mengingat generasi muda merupakan kelompok yang sangat aktif dalam penggunaan internet dan media sosial sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadai untuk menghindari berbagai risiko hukum di era digital.

Pendeta Nelson Sihite, S.Th., M.Si. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap edukasi hukum yang diberikan dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi para remaja gereja dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini merupakan bagian dari kontribusi Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat peran perguruan tinggi dalam menciptakan generasi muda yang cerdas, kritis, beretika, dan taat hukum.

Program ini juga sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi hukum masyarakat, SDG 5 (Kesetaraan Gender) melalui edukasi pencegahan pelecehan seksual, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat.

Penulis: Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H
Editor: Tim Publikasi Prodi Hukum UMT
Sumber: Prodi Hukum UMT Press