Prodi Hukum UMT Gelar Kuliah Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Menguatkan Perlindungan Inovasi dan Penyelesaian Sengketa Royalti di Era Digital
Prodi Hukum UMT Gelar Kuliah Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Menguatkan Perlindungan Inovasi dan Penyelesaian Sengketa Royalti di Era Digital
MEDAN – Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat melalui penyelenggaraan Kuliah Pakar bertema “Literasi Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital: Strategi Hukum dan Bisnis dalam Perlindungan Inovasi dan Penyelesaian Sengketa Royalti”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025 di Mini Teater Lantai 3 Universitas Murni Teguh dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta sivitas akademika Universitas Murni Teguh.
Kuliah pakar ini diselenggarakan sebagai forum akademik untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang telah mengubah pola penciptaan, distribusi, dan pemanfaatan karya intelektual. Di era digital, isu mengenai hak cipta, merek, paten, royalti, dan perlindungan inovasi menjadi semakin penting karena berkaitan erat dengan kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi kreatif, dan daya saing bangsa.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Narasumber pertama, Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, menjelaskan berbagai kebijakan pemerintah dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Beliau menegaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran dan perlindungan HKI merupakan langkah strategis dalam menjaga nilai ekonomi dan legalitas suatu karya intelektual.
Narasumber kedua, Dr. Budiman N.P.D. Sinaga, S.H., M.H., Dosen Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas HKBP Nommensen sekaligus Anggota Komisi Banding Merek, mengulas berbagai aspek hukum terkait perlindungan merek, hak cipta, dan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa perlindungan HKI bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada pencipta dan inventor, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim investasi dan inovasi yang sehat.
Sementara itu, narasumber ketiga, Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H., selaku Koordinator Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh, membahas hubungan antara aspek hukum dan bisnis dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual. Beliau menjelaskan bahwa karya intelektual saat ini tidak hanya dipandang sebagai hasil kreativitas, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan royalti, lisensi, perlindungan hukum, dan strategi bisnis menjadi hal yang penting bagi akademisi, pelaku usaha, maupun generasi muda yang ingin mengembangkan inovasi secara berkelanjutan.
Diskusi juga menyoroti berbagai dinamika sengketa royalti yang berkembang di Indonesia, khususnya dalam industri kreatif dan ekonomi digital. Para narasumber sepakat bahwa peningkatan literasi HKI merupakan langkah penting dalam mengurangi pelanggaran hak cipta, memperkuat perlindungan terhadap pencipta, serta mendorong terciptanya budaya inovasi yang bertanggung jawab.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Daniel Mangaraja Partahi Manullang, S.H., M.H., Dosen Hukum Universitas Murni Teguh, berlangsung secara interaktif dan mendapat respons positif dari peserta. Mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan mengenai perlindungan karya intelektual, mekanisme penyelesaian sengketa royalti, serta tantangan penegakan hukum HKI di era digital.
Melalui penyelenggaraan kuliah pakar ini, Program Studi Hukum Universitas Murni Teguh berharap mahasiswa memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam mendukung inovasi, kreativitas, dan pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Program Studi dalam menghasilkan lulusan yang mampu memahami perkembangan hukum kontemporer dan memiliki kesiapan menghadapi tantangan dunia profesional.
Kegiatan ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi hukum dan penguatan kompetensi akademik, SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur) melalui perlindungan terhadap inovasi dan hasil karya intelektual, serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan para ahli dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Penulis: Edo Maranata Tambunan, S.H., M.H.
Editor: Tim Publikasi Prodi Hukum UMT
Sumber: Prodi Hukum UMT Press